Senin, 21 April 2014

Gara-gara status FB, Yenike Venta harus menjalani proses hukum

Surabaya - Gara-gara membuat status di jejaring sosial Facebook, Yenike venta Resti (20) th harus menjalani proses hukum.

Penyanyi dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik seseorang di jejaring Facebook. Yenike Venta Resti, seorang biduan dangdut yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui situs facebook menangis di persidangan saat membacakan pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun yang diancamkan kepadanya. Dia mengaku hidupnya terguncang atas kasus yang menimpannya ini.
Kasus ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.

contoh 7 kasus cybercrime



JAKARTA, - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.





Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus

Rabu, 16 April 2014

Kasus dr. Ira Simatupang



Dokter Ira Simatupang : kasus pencemaran nama baik via email

Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter Ira Simatupang yang dilaporkan kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis 5 bulan penjara.
Ira Simatupang menjadi korban percobaan perkosaan oleh rekan kerjanya di RSUD Tangerang, setelah melaporkannya ke polisi dan karena tidak cukup bukti di tahun 2009 pihak kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Tak lama Ira diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di Rumah Sakit tersebut.
Atas kekecewaannya, di tahun 2010

cyber crime dan cyber law

cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
 kejahatan komputer sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.


secara sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer.