Senin, 21 April 2014

contoh 7 kasus cybercrime



JAKARTA, - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.





Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus
penipuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pengungkapan kedua, adalah kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.
Pengungkapan ketiga, adalah penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.
Pengungkapan keempat adalah kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-undang. adalah laki-laki berinisial DC (26).Tersangka ditangkap di dekat kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan tersangka adalah  dengan menawarkan burung kakaktua secara online melalui Blackberry Messenger dan Facebook. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1 ekor kakak tua jambul kuning, dua kaka tua Goffini betina, 1 kakaktua raja hitam betina, dan 4 kakatua Molukensis Orange.
Pengungkapan kelima adalah pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.
Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara.
Pengungkapan keenam adalah kasus tindak pidan pornografi dan film secara online. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.
Pengungkapan ketujuh adalah kasus tindak pidana pornografi dan perfilman secara online. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2013 kerugian yang diakibatkan kejahatan Cyber Crime mencapai Rp. 848.223.635.
Irjen Putut Bayu Suseno menunjukkan barang bukti narkoba kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, (11/04/2013)
TANGGAPAN:
Kejahatan yang di lakukan pada kasus No:1,2,3, dan 5 merupakan tindakan cybercrime, yang dapat di jerat dengan:
PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

dari rumusan-rumusan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE).
 Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Kejahatan yang dilakukan pada kasus No:6 dan 7, merupakan tindakan cybercrime yang dapat di jerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang Melanggar kesusilaan”
Dengan hukuman:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kejahatan yang dilakukan pada kasus No.4, merupakan tindakan cybercrime yang dapat di jerat dengan Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki”.
Dengan hukuman:
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),

Sumber: kabarkampus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar