Penyanyi
dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan
nama baik seseorang di jejaring Facebook. Yenike Venta Resti, seorang biduan
dangdut yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui situs facebook
menangis di persidangan saat membacakan pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun yang
diancamkan kepadanya. Dia mengaku hidupnya terguncang atas kasus yang
menimpannya ini.
Kasus
ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel
suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.
Biduanita
cantik ini ‘sial’ gara-gara facebook (FB-an) dirinya harus berurusan dengan
hukum. Kini Yennika Venta Resti, jadi terdakwa dan duduk sebagai pesakitan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya tidak menduga hanya karena mengunggah
status FB yang menyindir Siti Anggraeni Hapsari, korbannya.
Dua
wanita ini berseteru karena sama-sama ingin mendapat cintanya dari sang arjuna
(Siswandi) yang kini diperebutkannya.
Dalam
sidang, Djuariyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
mendakwa Yenike. Dalam dakwaan tersebut mejelaskan, bahwa kasus ini diawali
adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Siti Anggraeni,
Siswandi, dengan terdakwa Yennika. Siti mencium perselingkuhan itu sejak April
2011 lalu, dari pesan singkat di ponsel suaminya.
Dari
pesan yang dikirim oleh terdakwa, diketahui bahwa Yennika telah mengirim ucapan
mesra melalui ponsel untuk suaminya yang juga telah memiliki dua anak itu.
Bahkan, pedangdut muda itu tak sungkan mengucapkan kalimat cinta untuk
membubuhi pesan mesranya.
Dirundung
kecurigaan itulah, Siti kemudian mengirimkan SMS teguran kepada Yenni. Dalam
pesan yang dikirim Siti, memintanya agar tidak meneruskan hubungan dengan
suaminya. Namun, bukannya berhenti, Yenni malah semakin menjadi-jadi. Dia
tambah rajin mengirim SMS ke Siswandi, bahkan tambah mesra.
Pada
persidangan Yeni menyatakan trauma dengan kasus yang dihadapinya, “Yang mulia
hakim ketua dan jaksa kiranya bisa jadi pertimbangan terus terang saya tidak
menyangka hingga saya dan keluarga jadi trauma atas kasus ini, padahal kami
sudah damai dengan pelapor dalam hal ini korban dan akibat kasus ini saya tidak
bisa mengikuti wisuda, bahkan kelurga saya harus pindah rumah akibat
pemberitaan yang kurang berimbang dan cenderung memojokkan saya,” papar Venta
saat membacakan surat pembelaannya di kursi sidang sambil sesekali mengusap air
matanya.
Sementara
itu setelah Venta membacakan pembelaannya Hakim Ahmad Fauzi menunda sidang
untuk pekan depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan
dari Jaksa,” tutur Ahmad Fauzi dan mengetuk palunya.
Secara
terpisah Gasman Ghazali SH kuasa hukum Venta mengatakan bahwa tiga point yang
pembelaan terhadap kliennya adalah karena pelapor Siti dalam kasus ini sama
sekali tidak berteman dengan akun Venta. Selain itu nama Siti di kehidupan
sehari hari bukanlah nama panggilan sehari harinya dan yang ketiga karena sudah
ada damai antara Venta dan Siti.
“Pembelaan
kami ada tiga intinya nama Siti itu tak ada dan tak berteman di akun facebook
klien kami (Venta), sehari hari nama Siti itu panggilannya adalah Heni, dan
point yang terpenting adalah klien kami sudah damai,” tegas Gasman Ghazali SH
kuasa hukum Venta.
Diberitakan
sebelumnya Yenike Venta Resti dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan
ancaman maksimal 6 tahun penjara setelah menulis status di jejaring sosial
facebook yang dianggap menghina Siti.
Siti
yang merupakan istri Siswandi (bos orkes Chandra Buana) melaporkan hal ini ke
aparat berwenang. Siti juga mencurigai adanya perselingkuhan yang dilakukan
suaminya dengan Venta setelah melihat sendiri isi SMS antara Venta dengan
Siswandi. [uci/ut]
Sumber : beritajatim.com
TANGGAPAN:
Dalam kasus ini, merupakan salah satu contoh dari
kasus cyber law, Karena hanya ingin menyampaikan kegundahannya,
Pasal dan hukum yang didakwakan kasus ini yaitu:
Terkena pasal 27 ayat 3 UU ITE “(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
Dengan ancaman “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar