Senin, 21 April 2014

Gara-gara status FB, Yenike Venta harus menjalani proses hukum

Surabaya - Gara-gara membuat status di jejaring sosial Facebook, Yenike venta Resti (20) th harus menjalani proses hukum.

Penyanyi dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik seseorang di jejaring Facebook. Yenike Venta Resti, seorang biduan dangdut yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui situs facebook menangis di persidangan saat membacakan pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun yang diancamkan kepadanya. Dia mengaku hidupnya terguncang atas kasus yang menimpannya ini.
Kasus ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.
Venta kemudian melampiaskan kekesalannya di akun jejaring Facebook. Tak terima status Venta di Facebook, Siti langsung melaporkan Venta ke Polisi. Kasus ini pun terus bergulir hingga ke meja hijau.
Biduanita cantik ini ‘sial’ gara-gara facebook (FB-an) dirinya harus berurusan dengan hukum. Kini Yennika Venta Resti, jadi terdakwa dan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya tidak menduga hanya karena mengunggah status FB yang menyindir Siti Anggraeni Hapsari, korbannya.
Dua wanita ini berseteru karena sama-sama ingin mendapat cintanya dari sang arjuna (Siswandi) yang kini diperebutkannya.
Dalam sidang, Djuariyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Yenike. Dalam dakwaan tersebut mejelaskan, bahwa kasus ini diawali adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Siti Anggraeni, Siswandi, dengan terdakwa Yennika. Siti mencium perselingkuhan itu sejak April 2011 lalu, dari pesan singkat di ponsel suaminya.
Dari pesan yang dikirim oleh terdakwa, diketahui bahwa Yennika telah mengirim ucapan mesra melalui ponsel untuk suaminya yang juga telah memiliki dua anak itu. Bahkan, pedangdut muda itu tak sungkan mengucapkan kalimat cinta untuk membubuhi pesan mesranya.
Dirundung kecurigaan itulah, Siti kemudian mengirimkan SMS teguran kepada Yenni. Dalam pesan yang dikirim Siti, memintanya agar tidak meneruskan hubungan dengan suaminya. Namun, bukannya berhenti, Yenni malah semakin menjadi-jadi. Dia tambah rajin mengirim SMS ke Siswandi, bahkan tambah mesra.
Pada persidangan Yeni menyatakan trauma dengan kasus yang dihadapinya, “Yang mulia hakim ketua dan jaksa kiranya bisa jadi pertimbangan terus terang saya tidak menyangka hingga saya dan keluarga jadi trauma atas kasus ini, padahal kami sudah damai dengan pelapor dalam hal ini korban dan akibat kasus ini saya tidak bisa mengikuti wisuda, bahkan kelurga saya harus pindah rumah akibat pemberitaan yang kurang berimbang dan cenderung memojokkan saya,” papar Venta saat membacakan surat pembelaannya di kursi sidang sambil sesekali mengusap air matanya.
Sementara itu setelah Venta membacakan pembelaannya Hakim Ahmad Fauzi menunda sidang untuk pekan depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa,” tutur Ahmad Fauzi dan mengetuk palunya.
Secara terpisah Gasman Ghazali SH kuasa hukum Venta mengatakan bahwa tiga point yang pembelaan terhadap kliennya adalah karena pelapor Siti dalam kasus ini sama sekali tidak berteman dengan akun Venta. Selain itu nama Siti di kehidupan sehari hari bukanlah nama panggilan sehari harinya dan yang ketiga karena sudah ada damai antara Venta dan Siti.
“Pembelaan kami ada tiga intinya nama Siti itu tak ada dan tak berteman di akun facebook klien kami (Venta), sehari hari nama Siti itu panggilannya adalah Heni, dan point yang terpenting adalah klien kami sudah damai,” tegas Gasman Ghazali SH kuasa hukum Venta.
Diberitakan sebelumnya Yenike Venta Resti dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara setelah menulis status di jejaring sosial facebook yang dianggap menghina Siti.
Siti yang merupakan istri Siswandi (bos orkes Chandra Buana) melaporkan hal ini ke aparat berwenang. Siti juga mencurigai adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Venta setelah melihat sendiri isi SMS antara Venta dengan Siswandi. [uci/ut]
Sumber :  beritajatim.com                                                                 

TANGGAPAN:
Dalam kasus ini, merupakan salah satu contoh dari kasus cyber law, Karena hanya ingin menyampaikan kegundahannya,
Pasal dan hukum yang didakwakan kasus ini yaitu:
Terkena pasal 27 ayat 3 UU ITE “(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Dengan ancaman “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar